14 February 2009

REFORMASI, REVISI ATAUKAH MENGKHIANATI
Proses – delapan tahun ( 1990 – 1998 ).

Pada awal tahun 1990 – an Pak Harto menyatakan bahwa ABRI nantinya tidak lagi ing ngarsa sung tuladha ........... ! Dari pernyataan tersebut kemudian berbagai kalangan terus berspekulasi, bahwa Presiden Republik Indonesia ( RI ) yang akan datang pasti dari kalangan Sipil ( non ABRI ). Kemudian dari pada itu, banyak pihak yang ” anggege mangsa ” ( mempercepat proses ), secara diam-diam tapi pasti membangun gerbang-gerbang kekuatan bagi mereka yang merasa dapat terpinggirkan oleh ” ORDE BARU ” ( ORBA ). Juga bangkit berjuang untuk tampil di permukaan dalam kehidupan politik Nasional. Akibatnya suhu politik mulai naik. ABRI – TNI sebagai kekuatan penopang ORBA menjadi sasaran bidik utama. Isyu ” militeristik ” ” otoriter ” pelanggaran ”Hak Azasi Manusia ” (HAM ) mulai didiagnosekan buat ABRI – TNI. Golongan Karya ( Golkar ) seperti kebakaran jenggot ! Tubuh Golkar pelan tapi pasti dan sistematis mulai dibersihkan dari pengaruh ABRI – TNI ; ditandai dengan pengurangan peran purnawirawan di fraksi Karya Pembangunan. Kekacauan saat kampanye menjelang Pemilu 1992 nampaknya digunakan sebagai testing kemampuan aparat keamanan ( Appam ) dalam mengatasi kekacauan. Gambaran ketidak mampuan Appam telah dipastikan ! Testing kekuatan Appam diyakinkan lagi pada saat menjelang Pemilu 1997. Berbagai macam pelanggaran dan kebocoran tidak dapat dicegah oleh Appam. Matang sudah – testing kemampuan Aparat tinggal tanggal saat mainnya. 2. Paska Pemilu 1997 keadaan berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya, keadaan mulai kacau, diawali dengan goncangnya nilai rupiah – semula Rp. 2.500,- / USD, bergerak turun hingga mencapai Rp. 16.000,- / USD. Jelas ekonomi Indonesia kacau. Unjuk rasa mulai timbul diseantero Jakarta. Puncaknya pada tanggal 13-14 Mei 1998 terjadi tragedi, perusakan, pembakaran beberapa super market, mobil bahkan mobil petugas TNI – pun dibakar ; perkosaan dan tindak kekerasan lainnya. Hal yang sangat mengagetkan adalah lakku tuntutan agar dilakukan reformasi dan Presiden RI Suharto harus turun. Entah bagaimana prosesnya kenyataan pada Kamis, 21 Mei 1998 Pak Harto selaku Presiden RI menyatakan berhenti dari jabatan Presiden dan Dr. H. BJ. Habibi dikukuhkan sebagai Presiden RI. II. Perkembangan enam tahun ( 1998 – 2004 ). 1. Pemilihan umum 1999 ( Pemilu 1999 ). a. Hasil dari Pemilu 1999 menunjukkan tidak ada kekuatan dominan di Parlemen. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa stabil dan mantapnya kondisi Negara RI selama + 30 tahun dikarenakan adanya kekuatan dominan di Parlemen ( DPR ) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ). Berarti – gonjang-ganjing perjalanan Republik kita – entah sampai kapan ? Tuhan Yang Maha Tahu. b. Pergantian Presiden RI – empat kali, yakni Dr. H. BJ. Habibi, KH. Abdulrahman Wahid, Megawati dan Dr. H. Bambang Susilo Yudhoyono ( SBY ). 2. Kejadian pentingn dan tergolong luar biasa adalah sebagai berikut. a. Timbulnya Partai Politik ( Parpol ) seperti cendawan dimusim hujan dalam Pemilu terdapat sekitar lima puluh ( 50 ) Partai politik peserta Pemilu. Dalam catatan dan sejarah – ini hal yang mengulang perjalanan RI sejak 1945 s/d 1965 tidak pernah stabil ! Bagaimana 1999 – sekarang ? Stabilkah ? b. Dilepaskannya berbagai macam tahanan politik termasuk tahanan G 30 S / PKI dan kekerasan Timor Timur. c. Diijinkan dan menjadi model ” unjuk rasa ” Akibat dari ini, banyak terjadi benturan dan konflik horisontal. Dengan senjata kebebasan, keterbukaan seolah-olah masyarakat diperbolehkan berbuat, bersikap dan berkata apa saja. Sampai saat ini keadaan belum stabil ! d. Lepasnya bumi Timor Timur dari pangkuan ibu Pertiwi Indonesia yang kemudian disusul lepasnya pulau Sepadan dan Legitan bergabung dengan Malaysia. e. Perpisahan TNI – ( AD, AL, AU ) dengan Kepolisian RI. Menyertai perpisahan ini, TNI terus dipojokkan, antara lain : 1) TNI – harus minta maaf atas kesalahan dimasa lalu ( ORBA ). 2) TNI – harus direformasi – Dwi Fungsi ABRI-TNI harus dicabut. 3) TNI – tidak boleh berpolitik, tidak usah duduk di DPR-DPR. 4) TNI – tidak boleh menjabat jabatan sipil. 5) Koter ( Kodam, Korem, Kodim dan Koramil – Babinsa ) harus dihapus – TNI kembali ke barak. 6) TNI – tidak boleh mempunyai usaha bisnis ( dagang ). 7) Dan masih banyak tuntutan lain yang belum riskan. f. Kejadian yang sangat prinsip dan luar biasa ialah dirubahnya Undang – Undang Dasar ( UUD ) 1945, hampir total.

0 komentar:

Post a Comment

tuliskan komentar anda di sini :